Aturan Zonasi Penerimaan Murid Baru Berubah, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Riau

Aturan Zonasi Penerimaan Murid Baru Berubah, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Riau

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Pemerintah pusat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah merevisi peraturan Menteri terkait penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) nomor 51/2018, jalur zonasi yang ditetapkan 90 persen, 5 persen jalur prestasi dan 5 persen jalur pindah tugas orangtua/wali.

Revisi yang tertuang dalam Permendikbud tersebut merubah untuk jalur zonasi 80 persen, jalur prestasi 15 persen dan jalur pindah orangtua 5 persen. Revisi Permendikbud ini sesuai dengan arahan Presiden.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Provinsi Riau, Rudyanto, membenarkan adanya surat edaran (SE) dari Mendikbud untuk revisi PPDB tahun 2019 ini. Dan ia meminta kepada seluruh Kabupaten/Kota untuk mengikuti surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Mendikbud.

“Surat edaran revisi itu sudah ada, tentu kita mengikuti apa yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat. Dalam surat itu revisi penerimaan jalur prestasi di tambah dari 5 persen menjadi 15 persen. Tapi untuk jalur zonasi tetap dijalankan tapi berkurang menjadi 80 persen, dan jalur pindah orang tua tetap 5 persen,” ujar Rudy, Sabtu (22/6).

Dijelaskan mantan Pj Bupati Indragiri Hilir ini, pihaknya telah mengundang Kepala Sekolah dan Kabupaten Kota untuk PPDB Kamis lalu. Dan surat edaran Mendikbud untuk revisi Permendikbud belum keluar. Barulah pada Jumat kemarin ada keputusan tersebut. Untuk itu ia meminta kepada Disdik Kabupaten Kota untuk mempelajari surat dari Mendikbud.

“Daerah agar mempelajari surat dari Menteri. Untuk wilayah Riau masih ada waktu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait revisi Permendikbud. PPDB kan tanggal 1 sampai 4 Juli, dan masyarakat juga bisa memahami apa yang telah menjadi peraturan pemerintah untuk PPDB,” kata Rudy.

Sebelumnya diberitakan, PPDB tahun 2019 sesuai Permendikbud jalur zonasi 90 persen tersebut tidak berdasarkan nilai siswa. Berapapun nilai siswa yang akan masuk ke sekolah yang masuk dalam zonasi wajib diterima. Minimal 500 meter dari sekolah tempat tinggalnya. Dan untuk orang miskin diperbolehkan lebih dari zona minimal.

Sistem Zonasi menjadi basis data dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan peta sebaran distribusi guru, ketersediaan sarana prasarana dan fasilitas sekolah, termasuk wajib belajar 12 tahun. Dan tidak ada lagi perbedaan sekolah favorit yang menampung khusus siswa dengan nilai tertinggi.

“Jadi tidak ada ketimpangan dengan stigma sekolah favorit dan tidak favorit. Tujuan sistem zonasi, untuk menghilangkan dikotomi antara sekolah favorit dan nonfavorit. Menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi sekolah. Berupaya menjadikan semua sekolah sama baiknya dari seluruh Indonesia,” kata Rudy.

Namun dikarenakan adanya masukan dan menampung aspirasi masyarakat, Pemerintah merubah Permendikbud penerimaan PPDB untuk jalur prestasi. (CAKAPLAH)

Berita Lainnya

Index