Pekanbaru Luncurkan Sistem Terintegrasi untuk Menindak Warga yang Sembarangan Buang Sampah, Termasuk

Pekanbaru Luncurkan Sistem Terintegrasi untuk Menindak Warga yang Sembarangan Buang Sampah, Termasuk

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, meluncurkan Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik yang merupakan inovasi Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Pekanbaru, Senin (24/6/2019).

Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik yang menggabungkan tiga sistem menjadi satu ini merupakan layanan yang difungsikan guna menindak warga yang membuang sampah sembarangan di luar waktu yang ditetapkan.

Di sela-sela acara, Ayat mengatakan, Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik Dinas Kominfo tersebut merupakan proyek perubahan yang bertujuan mengedukasi warga agar tidak membuang sampah sembarangan.

“Aturannya jelas, Perda tentang Kebersihan dan Perwako tahun 2018. Tujuannya agar kota kita ini bersih dan asri. Makanya kita ajak masyarakat jangan buang sampah sembarangan," kata Ayat.

Ayat menyebutkan, sistem ini bertujuan untuk menindak warga yang membuang sampah sembarangan. Akan tetapi juga diterapkan secara menyeluruh baik ASN, pejabat maupun dunia usaha di Kota Pekanbaru.

“Kalau ada ASN yang buang sampah juga ditindak, seperti buang puntung rokok sembarangan,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra menerangkan, tiga sistem yang digabungkan menjadi satu itu di antaranya pelayanan publik, ketertiban umum dan data kependudukan.

Dalam penerapannya, bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan diberlakukan berbagai sanksi di antaranya pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan denda sebesar Rp250 ribu.

“Sebelum denda dilunasi, warga bersangkutan tidak akan bisa menikmati pelayanan publik karena NIK-nya diblokir,” tegasnya.

Kemudian untuk sanksi sosial, gambar warga yang membuang sampah sembarangan akan ditampilkan melalui website resmi pemerintah kota di pekanbaru.go.id.

“Saksi sosial ini untuk memberikan efek jera sehingga warga bersangkutan ke depannya mematuhi aturan berlaku dengan tidak membuang sampah sembarangan. Jadi sampai denda dilunasi, fotonya kita pajang di pekanbaru.go.id dan media sosial milik pemerintah kota,” katanya lagi.

Lebih lanjut disampaikan Eka, Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik yang di-launching Wakil Walikota Pekanbaru tersebut terlebih dahulu akan disosialisasikan kepada warga.

“Secara prinsip, sistim ini sudah jalan dan terintegrasi. Sekarang tinggal satu langkah lagi, sosialisasi. Sehingga masyarakat tahu tentang aturan ini. Setelah sosialisasi baru diterapkan penuh,” pungkasnya. (CAKAPLAH)

Berita Lainnya

Index