Gubri Keluarkan Edaran, PNS Dilarang Nongkrong di Kedai Kopi dan Panti Pijat Saat Jam Kerja

Gubri Keluarkan Edaran, PNS Dilarang Nongkrong di Kedai Kopi dan Panti Pijat Saat Jam Kerja

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Gubernur Riau keluarkan surat edaran tentang pelaksanaan penertiban dan penegakan disiplin PNS/non PNS di lingkungan Pemprov Riau. 

Penegakan disiplin kerja yang selama ini hanya meliputi warung kopi, kedai makanan atau pusat perbelanjaan dijadikan tempat nongkrong saat jam kerja, kali ini salon, spa dan panti pijat pun jadi sasaran. 

"Surat edaran ini tindak lanjut atas razia PNS/non PNS beberapa waktu lalu kedapatan nongkrong di tempat-tempat minum di luar jam kerja. Sebelumnya sudah ada juga, tapi dari surat edaran baru ini ada penambahan sasaran tempat. Seperti salon, spa dan panti pijat pun jadi sasaran," kata Karo Humas, Protokol dan Kerja Sama Setdaprov Riau, Firdaus, Senin (1/7/19). 

Selain itu, dari surat edaran dengan nomor 80/SE/2019 itu, tempat hiburan seperti karaoke dan permainan biliar dan sejenisnya juga menjadi target untuk mencari PNS/non PNS yang bolos di luar jam kerja. 

Selain itu, tempat!-tempat klasik yang biasa dimanfaatkan tempat nongkrong seperti pusat perbelanjaan, mal atau plaza, swalayan, supermarket tetap dijadikan sasaran utama. 

Surat edaran ini menurut Karo Humas sudah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bagi mereka yang melanggar surat edaran itu siap-siap dikenakan sanksi tegas. 

"Udah disampaikan ke seluruh OPD. Surat edaran ini tindak lanjut atas razia PNS/non PNS beberapa waktu lalu kedapatan nongkrong di tempat-tempat minum di luar jam kerja. (Riauterkini)

Berita Lainnya

Index