Bentang Poster Saat Kapolda Pidato Dua Mahasiswa Unri Dilepas Polda Riau

Bentang Poster Saat Kapolda Pidato Dua Mahasiswa Unri Dilepas Polda Riau
Puluhan mahasiswa Universitas Riau melakukan demo di Mapolda Riau, Kamis (8/8/2019) petang.

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM – Puluhan mahasiswa Universitas Riau melakukan demo di Mapolda Riau, Kamis (8/8/2019) petang. Mereka menuntut dua rekannya yang diamankan polisi agar dilepaskan.

Kedua mahasiswa yang diamankan Polda Riau adalah Presiden Mahasiswa (Presma), Syahrul Abdi, dan Mensospol, Juni. Keduanya dibawa ke Ditreskrimum Polda Riau pasca membentangkan poster dan berteriak saat Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, berpidato di  rapat evaluasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Gedung Serindit, Gubernuran.

Mahasiswa menyampaikan orasi, kalau pergerakan yang dilakukan mahasiswa dihalang-halangi oleh seorang pemimpin. Padahal  mereka hanya menyuarakan tentang kabut asap akibat Karhutla dan memancing kepedulian masyarakat terhadap masyarakat.

“Kabut asap yang ada di Riau harus dituntaskan. Kami hanya berharap jangan ada lagi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan,” kata mahasiswa.

Mereka juga menyatakan ingin menjemput dua rekannya yang diamankan oleh Polda Riau. “Kami di sini ingin menjemput rekan kami,” tutur mahasiswa.

Puluhan massa berusaha masuk ke Mapolda Riau tapi langkah mereka tertahan di gerbang pintu keluar Jalan Gajah Mada. Petugas kepolisian yang berjaga melarang mereka masuk ke halaman Mapolda. Tak lama saat demo, Syahrul Ardi dan Juni keluar dari Mapolda Riau. Dia menyatakan, hanya ditanya tentang maksud aksi yang dilakukan di Balai Serindit Gedung Daerah.

“Ditanyakan apa maksud kita melakukan kegiatan itu. Kita hanya mengingatkan  jangan sampai hal serupa terulang. Dalam rapat kami tak diundang  dan di sana menyampaikan aspirasi,” kata Syahrul.

Syahrul menyebutkan, diamankan bersama Juni sekitar pukul 15.00 WIB. “Dikeluarkan secara paksa dan dibawa ke sini (Polda),” ucapnya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menyebutkan, kedua mahasiswa tersebut hanya diamankan. “Tidak ada penahanan. Menahan seseorang itu sudah tindakan hukum, harus ada surat perintah penahanannya,” ujar Sunarto.

Sunarto menyebutkan, kedua mahasiswa itu diamankan untuk dimintai keterangan. “Dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan saja,” tutur Sunarto. (Ckp)

Berita Lainnya

Index