Tetapkan Status Darurat Pencemaran Udara, Gubri : "Aktifkan Seluruh Posko dan Rumah Singgah"

Tetapkan  Status Darurat Pencemaran Udara, Gubri :
Gubri Syamsuar dihadapan ratusan awak media saat memimpin rapat di media center Karhutla Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru.

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Pemerintah Provinsi Riau akhirnya menetapkan darurat bencana pencemaran udara di Provinsi Riau, Minggu (23/9/2019).

Penetapan status darurat bencana pencemaran udara ini diumumkan secara resmi oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar selaku Komandan Satgas (Dansatgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Riau.

Pengumuman darurat ini disampaikan langsung oleh Gubri Syamsuar dihadapan ratusan awak media saat memimpin rapat di media center Karhutla Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru.

"Hari ini secara resmi kita tetapkan Riau darurat bencana pencemaran udara akibat kabut asap terhitung mulai hari ini sampai tanggal 30 September mendatang," kata Syamsuar.

Penetapan tersebut disampaikan Dansatgas Karhutla Riau setelah mendapatkan masukan dari Kementrian LHK yang menyampaikan ISPU di Riau dalam beberapa hari ini sudah masuk dalam kategori berbahaya karena sudah berada di level diatas 300.

Penetapan darurat pencemaran udara ini mengacu pada PP 41 tahun 1999 pasal 26 tentang pencemaran udara.

"Dengan ditetapkannya status darurat pencemaran udara di Riau ini, maka saya Instruksikan kepada seluruh kepala dinas untuk mengaktifkan seluruh posko dan rumah singgah.

Tidak hanya sebagai tempat persinggahan, tapi saya minta posko dan rumah singgah ini juga dinaikkan statusnya menjadi tempat pengungsian. Jadi harus buka 24 jam," kata Syamsuar. (Src)

Berita Lainnya

Index