EKBIS

Jual Diatas HET, Izin Jualan 7 Pangkalan Elpiji di Pekanbaru Dicabut

Jual Diatas HET, Izin Jualan 7 Pangkalan Elpiji di Pekanbaru Dicabut
Tabung gas elpiji 3 kilogram (int)

PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mencabut izin tujuh pangkalan elpiji. Sebab, mereka menjual gas 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Masih ada beberapa pangkalan elpiji 3 kilogram yang nakal. Ada tujuh yang sudah kita tindak sejak Januari kemarin," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut," Jumat (25/10/2019).

Ketujuh pangkalan tersebut diberikan sanksi berupa pencabutan izin penjualan gas 3 kilogram. Selain menjual di atas HET, mereka juga kedapatan menjual kepada pengencer dalam jumlah banyak. HET yang telah ditetapkan sebesar Rp18 ribu.

"Kita dapat laporan dari masyarakat, dan kita cek ke lokasi. Mereka menjual kepada pengecer dan menjualnya melebihi harga yang telah ditetapkan," terangnya.

Sebelum diberikan sanksi pencabutan izin, teguran dan peringatan telah diberikan kepada mereka. Namun, masih tetap melanggar hingga dilakukan pencabutan izin.

Ia menegaskan, elpiji 3 kilogram tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin. Sebenarnya, pelaku UMKM juga dapat menikmati gas bersubsidi, jika mendapatkan surat keterangan dari kecamatan.

"Masyarakat harus membawa kartu keluarga (KK) ke pangkalan untuk mendapatkan gas 3 kilogram itu. Karena diperuntukkan untuk masyarakat miskin. UMKM kalau mau ambil bisa, asal ada surat keterangan kecamatan," paparnya.

Ia juga mengimbau kepada pejabat wilayah, seperti RT, RW dan Lurah setempat agar mengawasi distribusi penyaluran elpiji 3 kilogram agar tepat sasaran.

"Jika menemukan agen atau pangkalan yang nakal agar dapat melaporkan ke Disperindag Pekanbaru untuk diberikan sanksi," jelasnya.* (sug)

Berita Lainnya

Index