Pemasangan Kanopi Plaza Sukaramai Kota Pekanbaru Diduga Salahi Aturan

Pemasangan Kanopi Plaza Sukaramai Kota Pekanbaru Diduga Salahi Aturan
Kanopi Plaza Sukaramai Kota Pekanbaru

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Kanopi Plaza Sukaramai Kota Pekanbaru diduga menyalahi aturan. Pasalnya, bangunan yang direvitalisasi pasca kebakaran beberapa tahun lalu terlalu menjorok ke Jalan Sudirman.

Saat ini, PT Makmur Papan Permata (MPP) sebagai pengelola Plaza Sukaramai masih melakukan pembangunan fisik. Kanopi bagian depan menjorok hingga ke jalur bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) di Jalan Sudirman.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru F Rudi Misdian saat dikonfirmasi akan menelusuri hal itu. Ia menyebut, akan menurunkan tim untuk lakukan pengecekan.

"Nanti kita turunkan tim. Kita cek, apakah itu menyalahi," kata Rudi, Senin (4/11/2019).

Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudiyanto menngatakan, untuk kanopi harus 2,5 meter dari bangunan. Diduga, kanopi yang dibangun PT MPP melebihi batas yang ditentukan.

"Kalau Perda Nomor 7 Tahun 2012, itu 2,5 meter dari dinding ruko. Tapi kalau Plaza Sukaramai kita tidak tau pasti. Karena itu kan Plaza," kata dia. (ckp)

Berita Lainnya

Index