Tahun Depan Sekolah SMA/SMK Negeri di Riau Gratis, Pungutan Komite Dilarang

Tahun Depan Sekolah SMA/SMK Negeri di Riau Gratis, Pungutan Komite Dilarang
Gubernur Riau, Syamsuar.

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Gebernur Riau (Gubri) Syamsuar memastikan tahun depan program sekolah gratis untuk SMA/SMK negeri di Riau bisa dijalankan.

"Tahun depan Insya Allah sekolah gratis untuk SMA/SMK negeri berjalan," ujar Gubri Syamsuar, Selasa (5/11/2019).

Dia mengatakan, program tersebut untuk membantu anak-anak Riau yang kurang mampu. Sebab masih banyak anak-anak yang tidak bisa membeli pakaian seragam sekolah.

"Tentu ini menjadi problem, dan ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) kami. Sebab banyak anak putus sekolah karena tidak mampu bayar uang sekolah. Jadi ini memang harus menjadi prioritas tahun depan," ujarnya.

"Yang jelas yang berkaitan dengan pendidikan SMA/SMK negeri tahun depan tidak ada biaya lagi," sambung mantan Bupati Siak dua periode ini.

Disinggung soal uang komite yang selama ini menjadi persoalan di sekolah, Syamsuar menyatakan terkait uang komite tersebut nanti diganti uang pemerintah daerah.

"Jadi nanti dana Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) ditambah lagi untuk menutupi itu (uang komite), supaya nanti tidak memberatkan sekolah," cakapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau Ridyanto menyatakan, untuk pungutan uang komite dipastikan saat ini tidak ada lagi, setelah pihaknya mengeluarkan surat edaran melarang sekolah memungut uang komite.

"Jangankan tahun depan, sejak saya keluarkan surat edaran beberapa bulan lalu tidak ada lagi sekolah yang memungut uang komite. Ini agar sekolah tak kaget lagi jika kebijakan itu diterapkan tahun depan," katanya.

Sebab menurutnya, Gubernur Riau sudah menegaskan tahun depan tidak ada lagi namanya pungutan atau bebas pungutan (zero).

"Karena kalau sudah Perda 12 tahun wajib belajar, maka semua sudah ditanggung oleh pemerintah, seperti wajib belajar 9 tahun," tegasnya.

Meski biaya sekolah ditanggung pemerintah, lanjut dia, namun pihaknya tak melarang jika ada orang tua peserta didik yang ingin menyumbang, karena di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 diperbolehkan.

"Tapi yang diperlukan dipahami bukan sekolah yang minta ke peserta didik, tapi komite yang minta ke orang tua peserta didik. Kalau ada sekolah yang minta ke siswa lapor ke saya, akan saya panggil kepala sekolahnya," cakapnya. (ckp)

Berita Lainnya

Index