Baliho Rokok Raksasa Bertebaran di Pekanbaru, Dewan Segera Turun ke Lokasi

Baliho Rokok Raksasa Bertebaran di Pekanbaru, Dewan Segera Turun ke Lokasi
Baliho Rokok Raksasa Bertebaran di Pekanbaru, Dewan Segera Turun ke Lokasi

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru Fathullah menyayangkan masih banyak baliho rokok raksasa yang terpajang di beberapa titik di kota Pekanbaru.

"Kalau itu sudah dilarang, itu ya tidak boleh. Kita (Dewan) akan mempertanyakan itu kepada Dispenda Pekanbaru. Selain itu kita juga akan mempertanyakan pajaknya dibayarkan atau tidak," ujar Fatullah, Jumat (22/11/2019).

Lanjut Politisi Partai Gerindra ini, rokok merupakan hal yang berbahaya bagi kesehatan hingga mengancam kesehatan. Dari dirinya mendukung bahwa iklan rokok tidak dipajang di jalanan umum.

"Kalau dia (rokok) mau iklan, dirumah-rumah aja," Cakapnya.

Selanjutnya pria yang akrab disapa Pak Haji ini mengatakan dirinya beserta Komisi II yang membidangi ekonomi akan langsung turun kelokasi tempat baliho rokok raksasa tersebut terpajang. "Kita (dewan) secepatnya akan turun langsung untuk meninjau," ucapnya.

Ketika melakukan hearing bersama Dispenda Pekanbaru beberapa waktu yang lalu, Fathullah menuturkan bahwa dirinya juga sempat menanyakan apakah seluruh iklan di baliho tersebut membayarkan pajaknya.

"Selain ada yang berbayar, ada juga yang tidak berbayar. Siapa yang tidak berbayar laporkan ke dewan, dewan nanti bisa memanggil Satpol PP untuk mengeksekusi," tukasnya.

Sesuai Perwako nomor 39 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah jelas diatur titik dimana tidak boleh ada reklame yang menampilkan iklan rokok. Larangan iklan rokok ditayangkan di KTR tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 510.12/dispenda/276 menindak lanjuti Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 39 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok. 

Dalam Perwako tersebut secara rinci dan jelas diatur beberapa ruas jalan yang tidak boleh berdiri reklame iklan rokok. Diantaranya Jalan Jenderal Sudirman mulai dari simpang bandara sampai simpang jalan Hangtuah. Kemudian jalan Patimura, mulai dari Jalan Sudirman sampai Jalan Beringin.

Selanjutnya jalan Tuanku Tambusai mulai dari simpang jalan Sudirman sampai simpang Jalan KH Ahmad Dahlan. Kemudian Jalan Riau, mulai dari simpang Jalan Ahmad Yani Sampai Jalan Kulim. Terkahir Jalan Arifin Ahmad, mulai dari simpang Jalan Sudirman sampai ke simpang Jalan Paus.

Baliho rokok tepajang di beberapa ruas jalan seperti di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya didekat Duta Ponsel, kemudian 2 baliho raksasa juga terdapat di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di Persimpangan Harapan Raya. Selain itu, baliho rokok juga terdapat di Jalan Arifin Ahmad tepatnya di depan Jalan Paus. (Ckp)

Berita Lainnya

Index