Siswa Dipulangkan Karena Belum Bayar SPP di Siak, LPAI Riau Sebut Sekolah Langgar Undang Undang

Siswa Dipulangkan Karena Belum Bayar SPP di Siak, LPAI Riau Sebut Sekolah Langgar Undang Undang
Internet/ilustrasi

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Riau akan menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di Madrasah Aliyah Al-Muttaqin, Kampung Jatibaru, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak.

Pasalnya kebijakan memulangkan siswanya yang belum membayarkan SPP dan seragam sekolah adalah sebuah pelanggaran.

"Tindakan sekolah terhadap para siswa yang belum dapat melunasi uang SPP dan uang Seragam, jelas disana adalah bentuk kekerasan terhadap anak. Itu dikategorikan sebagai bentuk kekerasan fisik dan fisikis anak. Jelas melanggar hak anak untuk mengikuti jam pendidikan di sekolah," cakap Ketua LPAI Riau, Esther Yuliani Manurung, Rabu (4/12/2019).

Ester menilai pihak sekolah berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomer 35 thn 2014 pasal 76c.

"Kalau ada yang belum bayar uang sekolah, bukan harus dikeluarkan dari kelas atau diumumkan di sekolah dan di depan khalayak ramai bahwa anak atau siswa belum membayar SPP dan uang seragam," tegasnya.

Harusnya, kata Esther, pihak sekolah berkomunikasi secara kekeluargaan dengan orang tua murid. "Atau pihak sekolah dapat menginformasikan ke orang tua murid melalui surat tertulis, bukan menyuruh anak pulang dan diumumkan dihadapan teman-temannya," cakapnya. (Ckp)

Berita Lainnya

Index