Tim Gabungan KLHK Tangkap Lima Pelaku Penjualan Organ Harimau Sumatera

Tim Gabungan KLHK Tangkap Lima Pelaku Penjualan Organ Harimau Sumatera
Lima pelaku serta barang bukti kulit harimau dewasa diamankan di kantor BBKSDA Riau. (foto istimewa)

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Tim gabungan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Tim Polhut Pasopati dan Mabes Polri berhasil mengungkap pemburuan Harimau Sumatra dan perdagangan organ Harimau Sumatra atau Panthera tigris sumatrae di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Dalam pengungkapan itu, empat janin harimau dan kulit harimau dewasa diamankan. Selain barang bukti, petugas juga menangkap lima orang pelaku berinisial, MY, E, SS, TS, dan SS.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriono mengatakan, operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang dugaan perburuan satwa dilindungi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan pengembangan dan menemukan lokasi dimaksud, Desa Teluk Binjai.

"Dari pengembangan informasi yang kita lakukan, petugas berhasil mengamankan pelaku masing-masing berinisial MY, SS dan E (merupakan istri MY). Dari penangkapan itu diperoleh barang bukti berupa 4 (empat) ekor janin harimau yang disimpan dalam toples plastik di lokasi penangkapan," kata Sustyo, Sabtu (7/12/2019).

Atas penangkapan tiga tersangka itu, petugas melakukan interogasi dan mendapatkan informasi bahwa ada dua orang lainnya yang terlibat.

Selanjutnya berdasarkan informasi itu, dilakukan pengejaran pelaku lainnya ke Jalan Lintas Timur Sumatera dan mengamankan 2 (dua) orang pelaku lainnya yang berinisial SS dan TS dengan barang bukti satu lembar kulit harimau dewasa di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

"Ini adalah salah satu upaya penegakan hukum memerangi kejahatan seperti ini, selain itu juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, terutama dengan semakin tingginya ancaman dan semakin beragamnya modus kejahatan," ujar Sustyo.

Terpisah, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, mengatakan, kejahatan seperti ini merupakan yang mengancam kelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar.

"Jika dikaitkan dengan konflik manusia dengan Harimau Sumatera yang terjadi beberapa tahun belakngan, inimenunjukkan potensi permasalahan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan motif keuntungan pribadi.

Pemerintah melalui KLHK pasti sangat serius dengan permasalahan ini (konflik hariamau dan manusia) termasuk dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Eduward.

Lebih lanjut, terhadap para pelaku diterapkan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta. ****

Berita Lainnya

Index