Polresta Pekanbaru Siapkan Berkas Perkara Kasus Bully SMPN Kota Pekanbaru

Polresta Pekanbaru Siapkan Berkas Perkara Kasus Bully SMPN Kota Pekanbaru
Internet/ilustrasi

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Kasus perundungan dengan disertai kekerasan yang menimpa seorang siswa disebuah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Jalan Hangtuah Kecamatan Tenyan Raya, Pekanbaru berbuntut panjang.

Meskipun para pelaku masih dibawah umur, kita (Polisi) tetap proses hukum berlanjut lantaran orang tua korban yang anaknya masih berusia 14 tahun menutup pintu maaf untuk pelaku dan juga keluarga pelaku.

"Secara prosedural kita (Polisi) melakukan proses penyidikan sesuai aturan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, meminta keterangan ahli dalam hal ini dan meminta hasil visum dan juga berkas perkara," ucap Kapolres Pekanbaru, AKBP Nandang Mu'min Wijaya, Selasa.(8/12/2019).

Ditambahkan Nandang,Meskipun kedua pelaku tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka, Nandang menuturkan polisi tidak menahan kedua pelaku lantaran usia para pelaku masih dibawah umur. Kita (Polisi) Sudah memasuki tahap satu buat para tersangka dan kita akan lengkapi berkas untuk krim kekejaksaan.

"Apabila nanti berkas sudah lengkap dan berkas sudah tidak ada lagi masalah dari kejaksaan maka kita akan lakukan P21 dan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan," jelasnya. (src)

Berita Lainnya

Index