Menteri Nadiem Kembalikan Pelaksanaan USBN ke Sekolah

Menteri Nadiem Kembalikan Pelaksanaan USBN ke Sekolah
Nadiem Makarim. ©2019 Instagram Kemdikbud RI

SERAMBIRIAU.COMMenteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akan mengembalikan pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) kepada sekolah. Selain itu, sekolah pula lah yang akan menentukan sendiri kelulusan siswanya.

"USBN akan dikembalikan pada esensi Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yakni dikembalikan ke sekolah. Termasuk untuk menentukan kelulusannya sendiri," ujar Nadiem Makarim dalam pertemuan bersama kepala dinas di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (11/12/2019).

USBN selama ini diselenggarakan melalui pilihan ganda. Hal itu, dia nilai tidak optimal dalam mengukur kompetisi dasar yang dimiliki oleh siswa.

Oleh karena itu, mulai tahun ini USBN diselenggarakan oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).

Dia berharap, peralihan sistem ini membuat guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Untuk anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran.

Meski demikian, Nadiem tidak memaksa sekolah untuk menerapkan perubahan pola USBN tersebut pada tahun ini.

"Kalau mau menggunakan format USBN yang lama dipersilakan, tapi yang melakukan perubahan atau melakukan penilaian yang dilakukan secara holistik maka diperbolehkan," jelasnya.

Nadiem mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan pada para guru untuk mengambil kesempatan tersebut, dengan melakukan perubahan pada pola USBN. Dia juga meminta agar kesempatan tersebut tidak disia-siakan.

"Bagi kepala dinas yang sudah menganggarkan dananya untuk USBN, bisa digunakan untuk peningkatan kapasitas guru," lanjut dia.

Dalam kesempatan itu, Nadiem menyampaikan empat pokok kebijakan pendidikan 'Merdeka Belajar' yang meliputi perubahan pada USBN, Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. 

Sumber : Merdeka.com

Berita Lainnya

Index