Dua Pelaku Jaringan Internasional Penjualan Satwa Liar yang di Lindungi Berhasil di Bekuk Dirkrimsus

Dua Pelaku Jaringan Internasional Penjualan Satwa Liar yang di Lindungi Berhasil di Bekuk Dirkrimsus
Dua Pelaku Jaringan Internasional Penjualan Satwa Liar yang di Lindungi Berhasil di Bekuk Dirkrimsus Polda Riau

KAMPAR, SERAMBIRIAU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus polda Riau berhasil mengamankan dua orang pelaku jaringan internasional penjualan satwa liar yang dilindungi.

Kita berhasil mengamankan dua orang tersangka jaringan internasional penjualan satwa liar yang di lindung,tersangka berinisial IS dan YAT.

Dengan baranv butki 58 kura kura indiana star,1 ekor Leopat,4 ekor singa dan kita juga menemukan 3 ekor orang hutan yang dibuang oleh sindikat dijalan Riau Ujung Pekanbaru,"ucap Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi saat press reales dikebun binatang kasam kulim Kampar, Ahad(15/12/2019) Siang.

Ditambahkan Agung,penangkapan yang pertama pada hari Sabtu jam 3.20 Wib dan penangkapan yang kedua pada pagi hari di jalan Riau kuta sergap para pelaku dengan membawa 58 kura kura indina star,4 ekor singa dan 1 ekor leopat. Kedua pelaku ini akan kita jerat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,"jelasnya Agung. (Src)

Berita Lainnya

Index