Harga Rokok Resmi Naik, Perokok: Gila Juga Naiknya

Harga Rokok Resmi Naik, Perokok: Gila Juga Naiknya
Internet/ilustrasi

SERAMBIRIAU.COM - Di hari pertama tahun 2020, kabar buruk menghampiri para perokok. Seiring dengan meningkatnya tarif cukai rokok hari ini, harga rokok pun naik.

Kenaikan harganya pun beragam, bahkan sudah meroket perlahan sejak sebulan lalu. Lantas bagaimana komentar 'ahli isap' soal kenaikannya.

Menurut Usman, seorang driver ojek online, kenaikan cukai rokok cukup membebaninya. Pasalnya menurut Usman kenaikan harga rokok cukup mempengaruhi kantongnya. Usman sendiri biasa menghabiskan dua bungkus rokok Sampoerna Mild sehari.

"Ya gede ya katanya bisa rokok Rp 20 ribu jadi Rp 30-35 ribu ya berasa buat kantong saya. Saya biasa habisin Rp 40 ribuan sehari buat rokok, kalau naik begitu bisa Rp 60 ribuan dong, gila juga naiknya," ungkap Usman saat ditemui detikcom di salah satu minimarket di Jakarta Selatan, Rabu (1/1/2020).

"Saya belum hitung-hitungan sih ya supaya cukup lah ya pendapatan saya," sebutnya.

Usman mengaku meski membebani, dia belum berniat mengurangi konsumsi rokok. "Sudah kepalang kecanduan saya" katanya.

Sementara itu, Fajrin, seorang kasir di salah satu minimarket mengatakan kenaikan harga rokok wajar. Untungnya, dirinya mengaku sudah bisa mengurangi kebiasaan merokoknya, sehingga tidak begitu terbebani.

"Ya wajar lah harga naik ini itu naik, namanya juga pemerintah mau apa kita. Saya sih untungnya selama jadi kasir udah berkurang, sekarang cuma sebungkus Filter sehari, jadi ya biar naik masih bisa lah," ungkap Fajrin.

Menurutnya dia belum berniat untuk berhenti merokok. Kalaupun harga rokok kemahalan, mungkin dia akan mengganti rokok yang biasa dikonsumsinya.

"Ganti Samsu (Dji Sam Soe) kali yang murah," kata Fajrin.

Naiknya harga rokok sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau, keputusan ini mulai berlaku pada hari ini, tepatnya 1 Januari 2020.

Di dalamnya, diatur kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.

Sumber : Detik.com

Berita Lainnya

Index