Dua Warnet Disegel Satpol PP

Dua Warnet Disegel Satpol PP

PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol- PP) Pekanbaru bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru akhirnya menyegel dua Warung Internet (warnet) yang diduga melanggar aturan di Pekanbaru.

Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto, mengatakan, Kedua Warnet tersebut adalah Alpha Gamming Jalan Hangtuah Pekanbaru Kelurahan Bambu Kuning dan Pegasus Jalan Delima Kecamatan Tampan.

" Kami datang ke sana, langsung melakukan penyegelan bersama Satpol PP," kata Quarte, pada Rabu (15/1) sore dilokasi.

Ditanya, apakah penyegelan yang akan dilakukan bersifat sementara atau permanen, Quarte, mengatakan, tergantung.

"Kalau Alpha Gamming seperti kita lihat tadi, tak ada satupun mengantongi izin baik rekomendasi Diskominfo dan izin lainnya. Yang jelas kita segel dulu dan berikan surat pemanggilan,""sebutnya.

Quarte menjelaskan, untuk usaha Warnet, sejak awal pengelola maupun pemilik akan mengajukan permohonan rekomendasi sudah membuat surat pernyataan harus menjalankan usaha sesuai aturan.

Salahsatunya, memblokir dan atau mengawasi pengguna dari membuka situs yang mengandung pornografi. 

Kemudian perjudian dan penggunaan jaringan internet untuk bertindak melanggar hukum yang berlaku. Jika didapati melanggar diberi sanksi.

Sementara Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono ,yang ikut turun ke lokasi menjelaskan berdasarkan surat rekomendasi DPM-PTSP, Satpol PP sudah ada pegangan untuk langsung menyegel warnet tersebut. "Hari ini keluar rekomendasinya, hari ini kita segel," tegasnya (***)

Berita Lainnya

Index