Tahun 2020 Polda Riau Tangkap 9 Tersangka Karhutla

Tahun 2020 Polda Riau Tangkap 9 Tersangka Karhutla

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Memasuki tahun 2020 Polda Riau dan jajaran telah melakukan penangkapan terhadap 9 orang Pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan kepada Serambiriau.com, bahwa dari 9 tersangka yang 7 tersangka dari hasil laporan polisi. sebanyak 79,515 hektare lahan yang terbakar akibat ulah 9 orang tersangka itu.

"dari 9 orang tersangka pelaku karhutla, masing-masing berinisial HT, SY, SR, JR, RU, ER, SU, FW dan PS," ucap Sunarto di Pekanbaru, Kamis (16/1/2020). Ditambahkan Sunarto,dari tujuh laporan tersebut dari Polres Bengkalis ada 2 tersangka dengan dua laporan, Polres Inhu 3 tersangka dengan 1 laporan, Polres Siak 1 tersangka dengan satu laporan, dan Polresta Pekanbaru 1 tersangka dengan satu laporan, dan Dumai 2 tersangka dengan dua laporan polisi. " luas lahan yang paling banyak terbakar itu ada di Kabupaten Bengkalis mencapai 70 hektare, Inhu 3,5 hektare, Polresta Pekanbaru 0,015 hektare, Siak 1 hektare, dan Dumai 5 hektare, saat ini sedang proses sidik," ujar Sunarto.

Dilanjutkan Sunarto Polda Riau serius dalam menangani perkara tersangka karhutla yang terjadi di Riau dan diimbau bagi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena akan ada konsekwensi hukum yang akan ditanggung apabila kedapatan membakar hutan dan lahan.

"Kita mengimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya akan sangat luas dirasakan orang banyak. Selain proses hukum Polda Riau juga ikut andil dalam antisipasi dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, bahkan turut serta memadamkan api apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan," tutup Sunarto. 

Berita Lainnya

Index