Polresta Pekanbaru Amankan 4 Pelaku Pengedar 3 KG Sabu dan Amankan Air Soft Gun

Polresta Pekanbaru Amankan 4 Pelaku Pengedar 3 KG Sabu dan Amankan Air Soft Gun

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya merilis pengungkapan penangkapan empat pengedar narkoba jaringan internasional yang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Pekanbaru, Selasa (21/1) siang.

Empat pelaku, turut dihadirkan barang bukti sabu seberat 3.161 gram. Bahkan, dari tangan salah seorang pelaku diamankan senjata air soft gun. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, didampingi Kasat Narkoba Kompol Dedi Herman dan Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa mengatakan, penangkapan para pelaku dilakukan di tempat berbeda.

''Penangkapan dilakukan di Pekanbaru dan Bengkalis,'' kata Nandang.

Nandang menjelaskan, inisial ke empat tersangka DP (22), A (34), K (40) dan S (50) serta N. Penangkapan pertama dilakukan di Wisma Jalur Kuansing, Jalan Punai, Bukit Raya, pada Selasa (14/1) dan kedua di Desa Bantan, Bantan Air, Bengkalis pada Rabu (15/1) kemarin.

''Barang bukti sabu yang di Pekanbaru seberat 1.043, 2 gram dengan tersangka DP, N dan A. Sementara, hasil pengembangan di Bengkalis diamankan K dan S dengan berat bb berbeda. Untuk K seberat 1.038.3 gram dan S berat sabu 1.016.4 gram,'' sebutnya.

Selanjutnya, saat dilakukan pengembangan lagi. Tim Opsnal mengamankan 39.3 gram di rumah DP. Sedangkan di rumah A seberat 24.5 gram.

''Total barang bukti 3.161 gram. Uang tunai Rp 500 ribu, mobil avanza hitam BM 1846 NV. Menariknya turur diamankan air soft gun dari salah satu tersangka yang diamankan di Bengkalis,'' ungkapnya.

Nandang menyebutkan, dari hasil pengamanan barang bukti ini. Pihaknya dapat menyelamatkan 18.966 ribu jiwa. Terpisah, Kapolres menyebut. Penangkapan juga turut dilakukan Polsek Sukajadi, dengan mengamankan dua tersangka masing-masing BZ (38) dan BY (22) yang diamankan, Kamis (16/1) pukul 12.30 WIB.

''Sabu ini dibawa pelaku dari Medan,'' kata Nandang.

Kedua pelaku kata Nandang, diupah sekitar Rp 4 juta. Namun, mereka baru diberikan Rp 2 juta.

''Keduanya mengaku belum dibayar full,'' sebut Nandang.

BZ dan BY sambung Nandang, diringkus di Stadion Utama Riau, Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

''Barang bukti yang berhasil diamankan dari dua tersangka 1 Kg sabu yang dibungkus pada satu kantong teh cina guanyingwan, satu buah box speaker mobil warna coklat, satu unit mobil jenis fortuner warna hitam B 1727 BJS dan tiga unit hp nokia senter serta satu unit hp samsung kecil yang digunakan untuk berkomunikasi,'' jelasnya.

Informasi masyarakat sampai ke Polsek Sukajadi pukul 12.30 WIB, kemudian pengintaian berjalan hingga pukul 14.00 WIB. Sabu seberat 1 Kg, disampaikan Nandang disembunyikan di box speaker mobil. Barulah kedua tersangka berhasil diringkus.

"Barang dari Medan. Niatnya barang haram itu akan dikirim ke DPO inisial A,'' sebut Kapolres. Atas kepemilikan sabu ini, para pelaku dijerat pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkoba.

''Mereka terancam hukuman mati dan paling sedikit 15 tahun penjara,'' sebut Nandang.

Sedangkan, terkait kepemilikan air soft gun, Nandang menyatakan, pelaku tidak memiliki izin.

''Untuk air soft gun ini, tidak ada izinnya. Namun, akan kita kembangkan. Pelaku mengakui membeli dari warga Pekanbaru. Ia juga mengaku tidak mengenal orangnya,'' pungkas Kapolresta.

Berita Lainnya

Index