DLHK Kota Pekanbaru Siapkan Perwako Tentang Limbah Medis

DLHK Kota Pekanbaru Siapkan Perwako Tentang Limbah Medis

PEKANBARU - Dinas Lingkungn Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mempersiapkan Peraturan Walikota Pekanbaru tentang limbah medis. Saat ini sedang proses pembahasan dengan tim terkait.

"Nanti tinggal menunggu harmonisasi di bagian hukum dalam waktu dekat. Setelah itu ditandatangani Walikota Pekanbaru," papar Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, Selasa (4/2/2020).

Peraturan ini untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan limbah medis. Mereka nantinya harus punya manifest pengangkutan dari rumah sakit, penampungan hingga di lokasi pemusnahan.

Zulfikri mengaku bahwa pengawasan terhadap alur angkutan limbah medis saat ini belum optimal. Perizinan perusahaan limbah media di Pekanbaru pun tidak terpantau.

Pengangkut limbah medis tidak bisa sembarangan membuang limbah yang ada. Mereka juga sudah mendapat bayaran agar limbah medis ini bisa dimusnahkan.

Oknum pengusaha angkutan limbah medis yang buang limbah medis sembarangan tentunya bakal kena sanksi tegas.

Satu saksinya yakni menghentikan aktivitas perusahaan tersebut.
 "Jadi ada prosedur yang harus dipenuhi pengangkut limbah medis, limbah ini butuh penanganan khusus," ujarnya. (***)

Berita Lainnya

Index