Bantrokan Terjadi Saat Eksekusi Lahan di Desa Gondai, Tiga Warga Terluka

Bantrokan Terjadi Saat Eksekusi Lahan di Desa Gondai, Tiga Warga Terluka
Bantrokan Terjadi di Lokasi eksekusi Lahan Gondai, 3 Warga Luka

PEKANBARU - Bentrokan terjadi di lokasi lahan milik masyarakat yang dieksekusi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau di Desa Godai, Langgam, Kabupaten Pelalawan, Selasa (4/2/2020). Akibat bentrokan antara masyarakat setempat dengan aparat yang mengamankan jalanya eksekusi lahan tersebut menyebabkan sejumlah orang terluka.

"Ada tiga orang masyarakat terluka akibat lemparan batu," kata Kuasa Hukum Koperasi Gondai Bersatu, Asep Ruhiat, Selasa (4/2/2020). 

Bentrokan terjadi saat sejumlah alat berat mencoba menerobos masuk ke lahan sawit plasma milik masyarakat dengan dikawal aparat kepolisian. Sejumlah warga yang menghadang kemudian dilempari batu oleh pihak tak dikenal hingga melukai beberapa warga, ketegangan pun terjadi di lokasi tanah yang telah ditanami tanaman sumber kehidupan masyarakat itu.

"Peristiwa ini sangat kita sayangkan, padahal kemarin baru saja legislator DPR RI datang ke lokasi untuk meminta dihentikan eksekusi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan NWR," kata Asep.

Kisruh eksekusi lahan di  Desa Godai, Langgam, Kabupaten Pelalawan mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Bahkan Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum, Arteria Dahlan turun langsung ke lokasi eksekusi lahan ini, Senin (3/2/2020) kemarin.

Politisi PDI Perjuangan mengatakan itu meminta agar penyerobotan lahan rakyat di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan, segera dihentikan mengingat perbuatan itu tekah mencederai hukum dan melukai hati rakyat.

"Kami melihat ini pertarungan dua gajah yang mengorbanan masyarakat kecil. Kasihan polisi dan pemerintah jangan mau untuk dimanfaatkan untuk kepentingan oknum tertentu," kata Arteria.

Dia mengatakan, pihaknya juga ingin menyampaikan untuk semua pihak, termasuk Komisi III DPR RI agar menghormati putusan pengadilan baik putusan pengadilan tingkat pertama, maupun putusan mengadilan kasasi oleh Majelis Hakim Agung.

"Akan tetapi kami juga ingin memberitahukan kepada semua pihak, bahwa ini bukan barang baru, di antara mereka dan di antara rakyat, berhubungan dengan pelaku pemilik tanah dan pengusaha," kata dia lagi.

Rakyat menurut dia sudah membayar pinjaman ke bank, rakyat juga sudah melakukan kegiatan pemanfaatan atas hasil perkebunan, dengan demikian tidak dapat diputus melalui putusan yang sedemikian merugikan itu.

"Kami juga menghormati dan meminta betul, agar dapat mengetuk hati semua pihak, untuk lebih arif dan bijaksana didalam menyikapi putusan kasasi MA," katanya.

Di sini, lanjut dia, semua pihak jangan bicara menang-menangan tentang hukum, namun harus bicara bagaiamana hukum itu adalah sumber kebajikan dan kepastian serta sumber daripada rasa keadilan masyarakat.

"Saya tidak melihat hadirnya keputusan keadilan, keputusan hukum yang berkeadilan, yang bisa dirasakan oleh masyarakat yang ada di sini," kata Arteria. (Rls/src) 

Berita Lainnya

Index