Izin Tidak Sesuai Nama Usaha, Satpol PP Tutup Sementara Kezia 99 Karaoke

Izin Tidak Sesuai Nama Usaha, Satpol PP Tutup Sementara Kezia 99 Karaoke

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Kezia 99 Karaoke sudah dipanggil Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menunjukkan perizinan. Dari panggil itu, ternyata tempat hiburan itu menunjukkan perizinan yang tidak sesuai dengan nama usaha mereka.

Demikian diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Ahad (23/2/2020). Kata Agus, untuk sementara, Kezia 99 Karaoke yang berusaha di Jalan Soekarno Hatta itu harus menutup tempat usahanya.

"Kita sudah panggil pemiliknya. Dia datang, tapi izin yang ditunjukkan berbeda. Ada perbedaan nama yang didaftarkan, dengan nama di lapangan. Dan kita minta mereka tutup dulu sementara," kata Agus.

Ia menambahkan, manajemen mendaftarkan tempat hiburan dengan nama 99 Karaoke. Sementara di lapangan pemilik memasang merek usahanya dengan nama Kezia 99 Karaoke.

Agus menegaskan, hal itu tidak dibenarkan. Sebab dalam peraturan, merek nama usaha, dengan nama yang didaftarkan harus sesuai atau sama.

Pemilik harus menutup sementara tempat hiburan itu sampai mereka menyelesaikan izin tersebut, dengan nama usaha yang mereka pakai saat ini.

"Mereka boleh beroperasi kalau izin mereka sudah selesai. Sudah terdaftar dengan nama usaha mereka yang sekarang. Tapi kalau mereka bandel, mereka tetap buka juga, kita segel," tegas Agus.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pekanbaru, memastikan perizinan atas nama Kezia 99 Karaoke tidak ada. Instansi itu menduga, nama yang didaftarkan pemilik berbeda dengan yang ada.

"Kalau untuk nama Keizia 99 Karaoke memang tidak ada. Kita sudah cek, tapi untuk nama Kezia 99 itu memang tidak tertera di data. Apakah menggunakan nama lain, kita tidak tau," kata Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Quarte Rudianto.

Nama Kezia 99 Karaoke ramai diberitakan sejak razia BNN dan di tempat hiburan itu ditemukannya diduga pil ekstasi dan plastik bening berisikan sisa sabu.

Beberapa orang diamankan dalam razia tersebut karena positif menggunakan Narkoba. Quarte menambahkan, tempat hiburan tidak dibenarkan menyediakan minuman Alkohol. Apalagi obat obat terlarang atau Narkoba, dan wanita penghibur.

"Kalau memang tidak berizin, ya bisa saja Satpol PP langsung bertindak. Maka bisa saja Satpol PP langsung menyegelnya," tegasnya. (Ckp)

Berita Lainnya

Index