Bapenda dan Kejari Bersinergi Panggil Wajib Pajak yang Menunggak Pajak

Bapenda dan Kejari Bersinergi Panggil Wajib Pajak yang Menunggak Pajak
Jajaran Bapenda dan Kejari Pekanbaru berfoto bersama usai kegiatan penagihan WP, di Kantor Kejari Pekanbaru

PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru kembali mengundang untuk yang kedua kalinya Wajib Pajak (WP) pemilik 64 objek pajak yang tertunggak. Para WP tersebut dipanggil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, pada Selasa (4/2/2020) kemarin.  

Pemanggilan ini adalah hasil kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru bersama Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru. 

Sebelum diminta penjelasan terkait tunggakan PBB-nya, mereka diberikan penjelasan terkait pemanggilan. Di lantai 3 itu, dua baris meja disusun pada sisi kiri dan kanan ruangan.

Di sisi kanan, meja disi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Datun Kejari Pekanbaru sebagai pemegang kuasa yang diberikan oleh Bapenda Kota Pekanbaru.
 
Sementara di sisi kiri ada petugas Bapenda dengan berbagai data pendukung terkait tunggakan PBB yang ditagihkan pada para WP.

Pemanggilan ini berjalan cukup efektif. Para WP yang selama ini tidak membayarkan tunggakan PBB-nya selama bertahun-tahun, meski tahun lalu ada kebijakan penghapusan denda, hadir. 

Di antara mereka, juga mulai mengangsur tunggakan pajaknya dalam jangka waktu dua tahun.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Norpendike Prakarsa menjelaskan, pihaknya mengejar tunggakan PBB Rp13 miliar dari 64 objek pajak ini.

''Ini kelanjutan dari undangan pertama minggu lalu untuk penagihan pajak yang terutang. Ada 64 WP dengan tunggakan Rp13 miliar lebih. Untuk kali ini, total tertagih Rp 35 juta lebih'' katanya.

Lebih lanjut kata Norpendike, WP dipanggil untuk melunasi tunggakan tersebut. 

''Kita memangil wajib pajak yang terhutang agar membayar sesuai tagihan yang ada. Mungkin kita kasih waktu tiga bulan menyelesaikan tunggakan beserta dendanya. Ada tunggakan dari tahun 1995. Paling besar ada tunggakan Rp400 juta,'' ujarnya.

Masih kata Norpendike, Bapenda Pekanbaru bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tidak menutup kemungkinan akan menambah kerjasama di bidang lainnya. Hal ini terlihat dari efektifnya kerjasama terhadap penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang terhutang.

"Untuk penagihan pajak lain selain PBB potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD,red) bisa mencapai Rp 600 miliar. 

Memang dari sektor pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sektor PBB ini mencapai Rp400 miliar yang jadi piutang. Dari itu kita kerucutkan jadi Rp200 miliar yang bisa ditagih. Dikalkulasikan, PBB akan mendukung pemenuhan target PAD, di angka Rp120 miliar," katanya lagi.

Selan PBB, Norpendike memastikan pihaknya membuka peluang untuk juga menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menagih tunggakan pajak dari sektor lain yang jadi tanggung jawab Bapenda Pekanbaru.

"Tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan penagihan bersama ini di sektor pajak lain," ujarnya.

Diakui dia, ikut turun tangannya jaksa dalam penagihan tunggakan pajak ini memiliki dampak besar. Wajib Pajak (WP) yang selama ini ogah-ogahan menjadi sadar.

"Memang ada WP yang kaget kenapa jaksa yang memanggil. Kita kasih pengertian, ini juga agar muncul kesadaran masyarakat membayar pajak," ujarnya.

Disisi lain, Andi Suharlis MH selaku Kepala Kejari Pekanbaru menyampaikan bahwa fungsi Kejari bukan hanya pemutusan perkara saja. Juga ada fungsi pendampingan intansi pemerintah lain seperti MoU bersama Bapenda Pekanbaru dalam hal penagihan pajak.

"Alhamdulillah kalau dengan cara pendampingan seperti ini banyak WP yang sadar. Kita juga buka kesempatan lain untuk pendampingan instansi pemerintah di Pekanbaru menggunakan jasa Kejari," pungkasnya. (advertorial)

Berita Lainnya

Index