Terdampak Corona, Pemko Pekanbaru Kaji Keringanan Dalam Pembayaran Pajak

Terdampak Corona, Pemko Pekanbaru Kaji Keringanan Dalam Pembayaran Pajak
Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana memberikan stimulus atau keringanan pembayaran pajak, pada setiap wajib pajak (WP) di Pekanbaru akibat dampak mewabahnya Covid-19 atau Corona virus. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, bentuk stimulus yang akan diberikan saat ini sedang dibahas. 

"Kami masih kaji seperti apa bentuk stimulus atau keringanan yang diberikan kepada WP," kata pria yang akrab disapa Ami, Kamis (26/3/2020). 

Dijelaskannya, keringanan yang akan diberikan bagi WP dalam pembayaran pajak merupakan arahan dari Wali Kota Pekanbaru, menyikapi dampak dari penyebaran virus Corona di Pekanbaru. 

Menurutnya, wabah covid-19 ini memberikan dampak terhadap melemahnya ekonomi, seluruh pergerakan ekonomi melambat karena ruang gerak terbatas.

Dampaknya pada ekonomi Kota Pekanbaru diperkirakan sudah akan nampak di awal April ini. Sementara, pada tiga bulan pertama tahun 2020, yakni sejak Januari hingga awal Maret, ekonomi masih berjalan baik. 

"Ini dampak dari Covid-19 yang membuat laju ekonomi melambat. Kami diperintahkan untuk mengkaji langkah memberikan keringanan pada masyarakat dalam membayar pajak daerah,'' terangnya. 

Dikatakannya, langkah ini dalam sepekan ke depan akan dibahas. Setelah rampung akan diajukan kepada Walikota Pekanbaru untuk pertimbangan.

Pembahasan dilakukan untuk menentukan keringanan seperti apa yang akan diberikan kepada wajib pajak. Apakah adanya penghapusan denda atau memperpanjang waktu pembayaran. (***)

Berita Lainnya

Index