Disetujui Kemenkes, Pekanbaru Mulai PSBB Antara Tanggal 17 April

Disetujui Kemenkes, Pekanbaru Mulai PSBB Antara Tanggal 17 April
Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus MT

PEKANBARU - Izin pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru disetujui Kemenkes RI. Hal tersebut tertuang dalam SK Kemenkes nomor HK. 01.07/MENKES/250/2020 tetanggal 12 April 2020. Dengan persetujuan ini, Kota Pekanbaru menjadi daerah kedua yang melaksankan PSBB setelah DKI Jakarta.

"Benar, Pekanbaru akan mulai melakukan PSBB dari tanggal 17 April hingga 15 hari kedepan. Ini sudah disetujui Kemenkes dan Gubri," terang Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT di Media Center Covid-19 Pemko Pekanbaru, Senin (12/4/2020) sore.

 

 

Disebut Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT, PSBB yang diinisiasinya ini dan direstui Gubri serta forkopimda ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pekanbaru. 

"Melihat eskalasi penyebaran virus berbahaya ini dan kondisi sosial masyarakat Pekanbaru, PSBB ini harus kita ambil dan sudah dibahas secara detail dan matang. Jadi jika dalam pelaksanaan nanti masih ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi," tegas Firdaus. (Advertorial)

Berita Lainnya

Index