Satpol PP Segel Tempat Karaoke Pekanbaru

Satpol PP Segel Tempat Karaoke Pekanbaru

PEKANBARU - Beroperasi ditengah mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta diduga melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang hiburan umum dan tentang ketertiban umum, karaoke Kenzia 99 di Jalan Soekarno Hatta di segel Satpol PP Kota Pekanbaru, Senin (13/4/2020), pukul 21.00 WIB.

Informasi ini disampaikan Kepala Satuan Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono melalui Kabidops, Desheriyanto kepada media.

"Penyegelan dilakukan karena (karaoke Kenzia 99) diduga telah melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002, tentang hiburan umum dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002, tentang ketertiban umum," terang Desheriyanto lewat pesan elektronik Senin malam.

Selain melanggar Perda, pengelola karaoke Kenzia 99 disebut melanggar maklumat Kapolri tentang penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Kita menerjunkan satu regu saat penyegelan. Saat turun kelokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas. Tapi tetap kita laksanakan penyegelan. Penyegelan disaksikan karyawan Kenzia 99," terang Desheriyanto.

Sebagaimana diberitakan, Polda Riau sebelumnya menemukan sekelompok orang diduga tengah pesta narkoba disalah satu ruangan karaoke Kenzia 99 dalam kegiatan patroli Covid-19. 15 orang diamankan saat itu juga, diantaranya 7 wanita dan 8 laki-laki.

Hasil pemeriksaan,  pengunjung yang diamankan diduga habis mengkonsumsi narkoba jenis pil ekstasi. Namun saat penggeledahan, tidak ditemukan adanya barang bukti. Hasil test urine semuanya positif.(***)

Berita Lainnya

Index