Jika Buka Saat PSBB, M Jamil Tegaskan Bakal Cabut Izin Tempat Hiburan

Jika Buka Saat PSBB, M Jamil Tegaskan Bakal Cabut Izin Tempat Hiburan
M Jamil Kepala DPM-PTSP

PEKANBARU - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru M Jamil menegaskan akan mencabut izin tempat hiburan yang nekat buka saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru M Jamil menegaskan, pelaku usaha tempat hiburan harus mematuhi aturan yang dibuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. 

"Harus mengikuti aturan pemerintah. Kalau yang memiliki izin (membandel) tentu izinnya kita cabut," tegas Jamil, Selasa (14/4/2020). 

Ditanya soal tempat karaoke Kezia99 yang sudah disegel Satpol PP, Jamil menyebut bahwa tempat itu sama sekali tidak memiliki izin. Tempat karaoke itu nekat buka saat larangan beroperasi untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Mereka belum urus izin. Tempat sudah disegel dan meraka melakukan usuahanya tampa izin tentu menyalahi aturan dan tempat itu wajib ditutup. Apalagi dalam masa Covid-19," jelasnya. 

Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman mengatakan, tempat hiburan sejenis tidak boleh beroperasi selama PSBB diberlakukan. "Tempat hiburan dilarang beroperasi," tegasnya. (***)

Berita Lainnya

Index