Putus Mata Rantai Penularan Covid-19, Gubernur Riau Minta Lima Daerah Ini Segera Tetapkan PSBB

Putus Mata Rantai Penularan Covid-19, Gubernur Riau Minta Lima Daerah Ini Segera Tetapkan PSBB
Gubernur Riau, Syamsuar

PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar meminta kepada lima daerah di Riau untuk segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mengikuti jejak Pekanbaru.

Permintaan itu disampaikan Syamsuar dengan melayangkan surat kepada bupati/walikota di daerah itu, yakni Kampar, Siak, Pelalawan, Bengkalis dan Dumai. “Surat ini sifatnya amat segera,” kata Syamsuar.

Surat tersebut dikirim Gubernur Riau bersamaan dengan telah diterapkan PSBB di Kota Pekanbaru pada 17 April 2020 sampai 14 hari kedepan. Penerapan PSBB, kata Syamsuar merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Kami memandang perlu untuk melakukan langkah strategis guna menjamin kesehatan dan keselamatan serta perlindungan kepada masyarakat Provinsi Riau,” kata Syamsuar dalam surat yang dikirimnya untuk bupati/walikota tersebut.

Merujuk Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020, Gubernur dapat mengusulkan PSBB untuk lingkup satu provinsi atau untuk beberapa kabupaten/kota di provinsi, maka diharapkan tanggapan Saudara pada kesempatan pertama dan bilamana Saudara sependapat agar mempertimbangkan PSBB dan melaksanakan pengusulan sesuai ketentuan yang berlaku dengan dokumen pendukung sebagai berikut:

Pertama, peningkatkan jumlah kasus menurut waktu, kedua penyebaran kasus menurut waktu, ketiga kejadian transmisi lokal, keempat kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat sarana dan prasarana kesehatan anggaran, dan operasionalisasi jaringan pengamanan sosial serta aspek keamanan. (Adv)

Berita Lainnya

Index