Satgas DLHK Sudah OTT 60 Warga Buang Sampah Sembarangan

Satgas DLHK Sudah OTT 60 Warga Buang Sampah Sembarangan

PEKANBARU - Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, sepanjang 2020 ini sudah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 60 warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan.

"Total sampai saat ini sudah 60 orang yang terjaring," ungkap Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian, Selasa (21/4/2020).

Dari 60 warga yang dijaring, sebut Rubi, sebanyak 31 di antaranya sudah melakukan pembayaran sanksi atau denda sebesar Rp250 ribu.

"Sementara 29 lainnya belum bayar denda. Untuk yang belum bayar denda, KTP (Kartu Tanda Penduduk) nya kita lakukan penahanan sementara sampai denda dilunasi," ujarnya.

Lebih jauh disampaikan Rubi, meski Kota Pekanbaru saat ini tengah menghadapi wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19, namun Satgas Kebersihan tetap standby melakukan pengawasan di lapangan guna memastikan warga mematuhi aturan berlaku.

"Hanya saja, OTT (operasi tangkap tangan) yang biasanya gencar dilakukan di spot-spot untuk memberikan efek jera terharap warga yang melanggar, sekarang kita longgarkan karena mereka (satgas) berhadapan dengan masyarakat langsung sehingga dikhawatirkan mereka bisa saja terpapar Covid-19," ucapnya.

Namun demikian, lanjut Rubi, tapi bukan berarti warga bebas membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan seperti di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Yang melanggar tetap kita beri teguran dan apabila membandel maka tetap kami tahan KTP-nya," tegas dia.

Untuk itu, pihaknya terus mengimbau warga agar mematuhi aturan berlaku. "Apapun dan bagaimanapun, mari tertib dalam hal membuang sampah demi terciptanya Kota Pekanbaru yang bersih," ajaknya.

Untuk diketahui, penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan ini sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini sudah diberlakukan sejak awal 2019 lalu.

Berdasarkan aturan di atas, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda. (***)

Berita Lainnya

Index