Keberadaan Pasar Ramadan di Pekanbaru Dilarang Selama PSBB

Keberadaan Pasar Ramadan di Pekanbaru Dilarang Selama PSBB
Ingot Ahmad H Selaku Kepala Disperindag Pekanbaru

PEKANBARU - Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), keberadaan pasar Ramadan tidak dibolehkan. Namun, tidak ada pelarangan bagi masyarakat untuk menjual makanan takjil. 

"Tidak boleh terorganisir, tidak boleh terkonsentrasi," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (22/4/2020). 

Lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak melarang warga yang mengais rezeki dengan memanfaatkan momen bulan Ramadan. Asalkan, penjual tidak terpusat di satu titik. 

Artinya, jika berjualan di rumah atau pun berkeliling tidak ada larangan. "Kalau secara mandiri atau di depan rumah masing-masing atau mobile juga silahkan. Tetapi tidak ada perorganisasian, tidak terkonsentrasi atau ada pihak tertentu mengkoordinir itu tidak boleh," paparnya. (***)

???

Berita Lainnya

Index