Ini Kegiatan Usaha Yang Boleh Beroperasi Selama PSBB di Pekanbau

Ini Kegiatan Usaha Yang Boleh Beroperasi Selama PSBB di Pekanbau
Ingot Ahmad H Selaku Jubir Gugus Tugas Covid-19 Pekanbaru

PEKANBARU - Pemko Pekanbaru menyatakan bahwa tak semua aktivitas usaha ditutup saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kegiatan usaha tertentu dan penting tetap beraktivitas seperti biasa.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Kamis (23/4/2020), mengatakan, tim gugus tugas Covid-19 sudah melakukan evaluasi perkembangan penerapan PSBB dan hal-hal yang akan dilakukan di waktu berikutnya. Ada beberapa poin-poin yang akan ditegakkan. 

"Dua hari lalu, seluruh kegiatan usaha memang diminta ditutup. Ini sebagai bagian dari shock therapy (terapi kejut) kepada masyarakat bahwa PSBB itu pada prinsipnya adalah penghentian kegiatan kerja di tempat kerja untuk sementara," jelasnya.

Artinya, kegiatan kerja itu tetap berjalan tetapi tidak boleh lagi di tempat kerja. Tetapi, ada aktivitas kerja yang dikecualikan.

Pengecualian ini kami dalami bersama-sama dan sudah disepakati. Kami sudah tentukan hal-hal yang ditentukan," ucap Ingot.

Supermarket, toko yang menjual bahan-bahan penting, toko sembako, dan industri-industri yang mendukung kegiatan ekonomi tetap beraktivitas selama PSBB. Hal ini sudah dijelaskan saat rapat evaluasi dengan pihak terkait.

"Mudah-mudahan ke depan kita tegakkan sesuai Perwako Nomor 74 Tahun 2020," harap Ingot.

Aktivitas kegiatan usaha yang dikecualikan selama PSBB yaitu Mal dan pusat perbelanjaan seperti supermarket, apotek, dan toko obat. 

Pasar tradisional tetap beroperasi seperti biasa. Aktivitas lain yang tetap beraktivitas adalah toko modern seperti Indomaret, Alfamart dan sejenisnya.

Selanjutnya, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), agen dan pangkalan LPG, agen dan distributor bahan kebutuhan pokok penting. Rumah makan, restoran, kafe, kedai kopi, dan pedagang kaki lima kuliner boleh berjualan.

"Toko bahan bangunan, bengkel dan usaha industri yang berkaitan dengan ketersediaan bahan pokok penting seperti pangan, kesehatan, APD, transportasi, dan lain-lain tetap beraktivitas," sebut Ingot (***)

Berita Lainnya

Index