Firdaus : Supermasi Hukum Tertinggi Adalah Selamatkan Nyawa Manusia

Firdaus : Supermasi Hukum Tertinggi Adalah Selamatkan Nyawa Manusia
Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus MT

PEKANBARU - Sebanyak 45 masjid dan musala masih beraktivitas seperti biasa di Kecamatan Tampan hingga saat ini. Melihat kondisi ini, Pemko Pekanbaru akan mengambil langkah hukum terhadap para pelanggar di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua ini.

"Kami sedang menyusun formula agar menjaga jarak fisik (physical distancing) dan jarak sosial (sosial distancing) tegas dilaksanakan. Satu tempat yang masih menjadi perhatian kami adalah masih adanya rumah ibadah beraktivitas," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus belum lama ini.

Sekitar 1.376 masjid dan musala terdata di Pekanbaru. Aktivitas masjid masih terpantau saat penerapan PSBB tahap pertama di Kecamatan Tampan.

"Ada 45 dari 107 masjid dan musala yang beraktivitas di Tampan," ungkap Firdaus.

Para imam dan pengurus masjid itu diingatkan agar beribadah di rumah saja. Karena, Pekanbaru sedang dilanda  wabah virus corona.

"Petugas keamanan terus melakukan sosialisasi terkait pembatasan aktivitas selama pandemi virus corona. Masyarakat juga disarankan untuk tetap beribadah di rumah," ucap Firdaus.

Imbau pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar diikuti. Jika tidak dipatuhi, maka Pemko Pekanbaru akan melakukan hal persuasif.

"Kami akan menerapkannya dalam PSBB tahap kedua. Karena, supremaasi hukum tertinggi adalah menyelamatkan nyawa masyarakat," sebut Firdaus. (***)

Berita Lainnya

Index