Dishub Pekanbaru Ingatkan Pengelola JPO Jangan Pasang Iklan Atau Reklame

Dishub Pekanbaru Ingatkan Pengelola JPO Jangan Pasang Iklan Atau Reklame

PEKANBARU-Sepuluh pengelola Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di Kota Pekanbaru belum melengkapi dokumen administrasi. Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru ingatkan pengelola agar tidak memasang iklan atau reklame.

Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Pekanbaru, Tengku Ardi Dwisasti menegaskan para pengelola JPO harus melengkapi dokumen administrasi. Guna melengkapi dokumen hibah dan perjanjian sewa menyewa dengan pemerintah kota.

"Pengelola yang belum menuntaskan proses administrasi belum bisa memasang reklame di atas JPO itu," tegasnya, Senin (4/5/2020).

Pihaknya sudah menyurati Bapenda Kota Pekanbaru terkait ini. Mereka meminta peninjauan ulang terhadap izin iklan atau reklame yang ada di atas JPO.

Ardi menyebut bahwa pihaknya sedang melakukan inventarisasi dan penertiban terhadap seluruh JPO yang ada di Kota Pekanbaru. JPO ini menyebar di sejumlah ruas jalan.

Mereka juga sudah memberitahu kepada pengelola JPO untuk melapor. Pengelola juga harus menyerahkan berkas administrasi pengelolaan JPO kepada pemerintah kota agar diperbarui kerjasamanya.

"Namun sampai saat ini banyak yang belum menindaklanjutinya," terangnya.

Ardi menyebut bahwa pengelola JPO belum menuntaskan proses administrasi dengan pemerintah kota. Pihaknya pun meminta Bapenda meninjau ulang pemasangan iklan atau reklame di sana.

"Kita sudah surati sejak Februari 2020 lalu, agar izin pemasangan reklame di JPO itu ditinjau ulang," paparnya. (***)

Berita Lainnya

Index