Dinas PUPR Ingatkan Penanggung Jawab Proyek Jaringan Gas

Dinas PUPR Ingatkan Penanggung Jawab Proyek Jaringan Gas
Proyek Galian Gas di Kota Pekanbaru

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, menegaskan bahwa penanggung jawab proyek galian harus mengembalikan kondisi jalan dibekas galian jaringan gas (Jargas). Mereka harus merapikan saat ada timbunan di bahu jalan.

"Kalau sempat merusak aspal, mereka harus perbaiki aspalnya," terangnya, Selasa (5/5/2020).

Penanggung jawab proyek galian jaringan gas ini harus memberi jaminan kepada pemerintah kota. Nilai jaminannya seusuai dengan nilai fasilitas jalan yang dibongkar.Jaminannya berkisar Rp 800 juta. 

Jaminan ini agar penanggung jawab proyek memperbaiki bekas galian sesuai jadwal kontrak. 

Kontrak proyek galian ini berlangsung hingga akhir tahun 2020. "Bila tidak diperbaiki saat batas waktu kontrak, kita akan klaim untuk perbaikan," paparnya.

Indra menyebut, galian tersebut adalah lanjutan galian jaringan gas di Kota Pekanbaru. Galian ini adalah kegiatan dari Kementrian ESDM.

Ia juga tidak menampik galian ini menggunakan daerah milik jalan atau DMJ. Mereka harus punya persetujuan prinsip dari walikota Pekanbaru saat beraktivitas di DMJ. Mereka mengurus perizinan ke DPMPTSP Kota Pekanbaru untuk menerbitkan izin prinsip.

Apalagi sudah memperoleh izin prinsip dari Dinas PUPR Kota Pekanbaru karena menggali di DMJ. Penggalian berlangsung di sejumlah kecamatan. (***)

#Seputar Kota Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index