Satpol PP Bongkar dan Segel Empat Pasar Kaget di Pekanbaru

Satpol PP Bongkar dan Segel Empat Pasar Kaget di Pekanbaru
Satpol PP Kota Pekanbaru membongkar dan menertibkan empat Pasar Kaget atau lapak para pedagang berpindah-pindah

PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru membongkar dan menertibkan empat Pasar Kaget atau lapak para pedagang berpindah-pindah. Hari ini, lapak pedagang di kawasan Jalan Kartama jadi sasaran penertiban berikutnya. 

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, keberadaan pasar yang bisa disebut pasar kaget itu memang ilegal. Apalagi saat ini di Kota Pekanbaru sedang diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sejak Senin kemarin, Satpol PP sudah membongkar dan menyegel empat pasar kaget yang masih membandel dan tetap beroperasi. Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 74 Tahun 2020, tentang PSBB, keberadaan pasar tersebut memang tidak diizinkan. 

"Pasar kaget inikan nggak boleh. Mereka  (pasar kaget) ini sebenarnya kan memang pasar yang tidak berizin dan nggak boleh, apalagi sekarang PSBB karena Covid-19," tegas Agus, Selasa (19/5/2020).

Empat Pasar Kaget yang dibongkar Satpol PP pada Senin kemarin ada di Kecamatan Sail dan Kecamatan Tenayan Raya. "Itu kita bongkar, kita segel dan pemiliknya kita beri tahu tidak boleh disana lagi. Kita juga koordinasi dengan camat dan lurah, harapannya agar bisa memantau apabila ada pasar kaget yang beroperasi," tegasnya.(***)

Berita Lainnya

Index