Nasional

Terkesan Dipaksakan, DPD RI Tolak Pilkada Serentak 2020

Terkesan Dipaksakan, DPD RI Tolak Pilkada Serentak 2020
Ilustrasi (int)

JAKARTA, SERAMBIRIAU.COM - Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 di 270 Daerah di tengah penerapan New Normal di Indonesia, mendapat penolakan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. DPD menganggap penyelenggaraan Pilkada serentak sebagai pemaksaan.

Demikian dinyatakan Wakil Ketua Komite I DPD RI, Hi Djafar Alkatiri. Pemaksaan yang dimaksud karena tidak rasionalitas yang kuat dari Pemerintah untuk melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.

"Baik secara politik, sosial, dari segi teknis, anggaran apalagi dari reason soal kondisi darurat nasional epidemi Covid-19,” tegas Alkatiri, melalui pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (03/06/2020).

Penolakan terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember 2020 itu akan disampaikan langsung melalui surat resmi DPD RI kepada Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian dalam pertemuan antara DPD RI dengan Mendagri yang telah diagendakan dalam waktu dekat ini.

"Jadi, nantinya soal keputusan kita serahkan ke pimpinan dan dalam waktu dekat akan diadakan pertemuan antara Komite I DPD RI bersama Mendagri,” ujar Djafar Alkatiri.

Selain itu, Djafar Alkatiri menjelaskan bahwa indikator yang menjadikan penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember 2020 itu lebih terkesan pemaksaan semata, tanpa rasionalitas dasar yang kuat dari Pemerintah, adalah kondisi defisit fiskal yang kini di alami Indonesia.

“Saya kira indikator juga banyak termasuk posisi defisit fiskal saat ini dan eskalasi epidemi Covid-19 yang meningkat. Ini darurat nasional. Kita tidak bisa main-main,” cakapnya. (Ckp)

Berita Lainnya

Index