Tim Teknis PHB Pekanbaru Dipimpin Kapolresta Pekanbaru

Tim Teknis PHB Pekanbaru Dipimpin Kapolresta Pekanbaru
Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus MT pimpin rapat

PEKANBARU - Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru (PHB) Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan Covid-19 diberlakukan hari ini, Rabu (10/6/2020). Substansi utama dari Perwako ini adalah melindungi masyarakat dari pandemi virus corona.

Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus MT, mengatakan, finalisasi Perwako sudah selesai dan diberlakukan Rabu (hari ini). Kemudian, tim teknis akan turun ke lapangan melaksanakan pengawasan.

"Tim teknis dipimpin Kapolresta Pekanbaru. Beliau akan mempersiapkan rencana aksi dan konsolidasi tim secara berkala dalam melakukan pengawasan masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah," jelasnya.

Intinya, tim teknis ini bertugas melindungi masyarakat agar terhindar dari pandemi virus corona. Kemudian, masyarakat digerakkan agar menjadin produktif dan aman dari pandemi virus corona.

"Substansi utama Perwako ini dalah melindungi masyarakat dari pandemi virus corona. Perwako ini dibuat berdasarkan kebijakan-kebijakan kementerian teknis. Perwako ini berlaku hingga 30 Juni," jelasnya. (***)

Berita Lainnya

Index