Camat dan Lurah Diajak Sosialisasikan Sanksi Administratif PHB

Camat dan Lurah Diajak Sosialisasikan Sanksi Administratif PHB
Ilustrasi

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru akan menerapkan sanksi administratif kepada warga yang tidak menggunakan masker, dalam masa transisi menuju new normal pasca berakhirnya PSBB akhir bulan Mei kemarin. 

Dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, warga wajib menggunakan masker. Pemerintah Kota mulai Jumat (12/6/2020) akan melakukan sosialisasi terkait sanksi yang akan diberikan. 

Juru Bicara Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengajak camat dan lurah untuk ikut mensosialisasikan penerapan sanksi administratif tersebut. 

"Tidak hanya petugas dil apangan, seperti Satpol PP, TNI, dan Polri, kami juga mengajak Camat Lurah, serta masing-masing OPD sesuai bidangnya mensosialisasikan penerapan sanksi. Sosialisasi akan berlangsung tiga hari," ujar Ingot, Jumat (12/6/2020). 

Sanksi yang diberikan berupa pemblokiran NIK. Warga tidak lagi dapat mengakses pelayanan publik. 

Masyarakat diwajibkan mengenakan masker saat ini, hal itu merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwako) PHB Nomor 104 Tahun 2020, tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan Covid-19. 

"Tujuan kita mempermanenkan kebiasaan selama PSBB untuk menerapkan protokol kesehatan disaat menuju new normal," jelasnya. 

Dia berharap dengan adanya sanksi administratif ini dapat semakin menumbuhkan kesadaran masyarakat dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Hal itu juga sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. (***)

Berita Lainnya

Index