Begini Penjelasan Aktifitas Sekolah di Zona Hijau

Begini Penjelasan Aktifitas Sekolah di Zona Hijau
Ilustrasi

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau, Mimi Yuliana Nazir mengatakan, ada syarat-syarat jika sekolah di perbolehkan di buka di Provinsi Riau.

Beberapa syaratnya, antara lain, yang terutama adalah kawasan yang masuk ketegori zona hijau. Selain itu, jika orang tua tidak memperbolehkan anaknya datang ke sekolah. Maka, tidak diperbolehkan murid tersebut dipaksa sekolah.

''Syarat-syaratnya, sekolah yang boleh dibuka yang berada di zona hijau, dan harus ada izin orang tuanya,'' kata Mimi, Selasa (16/6/2020) di posko Gugus Tugas Provinsi Riau.

Sementara itu, jika sekolah dibuka. Ketentuan yang harus dipatuhi, antara lain murid tidak diperbolehkan jajan. Kemudian, tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan ekstrakurikuler dan berolahraga.

''Mencegah penyebaran Covid-19 di sekolah, siswa tidak boleh jajan, ekstrakurikurel dan berolahraga,'' kata Mimi.

Penerapan aturan ini, sebut Mimi, pihaknya meminta pihak sekolah melalui guru. Agar nantinya maksimal melakukan pengawasan dilapangan.

''Intinya, jika diperbolehkan pihak sekolah harus melakukan pengawasan secara ketat,'' tegas Mimi.

Namun, menurut Mimi, wacana pembukaan sekolah ini. Tentunya harus melalui persetujuan pemerintah setempat.

''Memang untuk izin dari Kemendikbud telah dikeluarkan, tetapi sekolah dapat dibuka sesuai syarat-syarat diatas,'' terang Mimi.

Mimi mengungkapkan, untuk data per hari Selasa (16/6/2020) ini data kasus positif Covid-19 di Riau tidak ada. ''Angka positif di Riau, tak ada bertambah masih pada angka 126 kasus,'' pungkas Mimi.(MCR)

Berita Lainnya

Index