Terkait Pekanbaru Zona Merah, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran Baru Untuk Jam Kerja ASN

Terkait Pekanbaru Zona Merah, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran Baru Untuk Jam Kerja ASN
Pelaksana tugas (plt) Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Azwan MSi

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) kembali melakukan penyesuaian terhadap jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemko Pekanbaru. Hal ini terkait diberlakukannya kembali zona Merah untuk Kota Pekanbaru.

“Para ASN kembali melaksanakan tugas kedinasan di rumah,” ujar Pelaksana tugas (plt) Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Azwan, Kamis (25/6/2020).

Berdasarkan Surat Edaran Walikota Pekanbaru dengan nomor 800/BKPSDM-PKAP/ 1198 /2020 mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil yang dilayangkan untuk seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Mencermati meningkatnya kembali jumlah pasien positif Virus Corona di Kota Pekanbaru dan adanya pasien positif Virus Corona dari kalangan ASN Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan kembali masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah / Tempat tinggal (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pekanbaru.

"Hal ini berlaku mulai tanggal 25 Juni 2020," kata Azwan.

Dalam surat edaran tersebut diintruksikan, agar seluruh Kepala Perangkat Daerah / Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Pejabat Administrator (Eselon III) untuk tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Pejabat Pengawas (Eselon 4), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian, dikecualikan untuk Lurah tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah / tempat tinggalnya (Work From Home) diprioritaskan bagi Ibu Hamil, menyusui dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berusia 55 (lima puluh lima) tahun keatas dengan tetap melaporkan aktivitas pekerjaan melalui SINERGI.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan dikantor, Penyesuaian jam masuk kerja menjadi 08.30 dan jam pulang kerja menjadi 15.30.

"Untuk kebijakan jam kerja tersebut, dikecualikan bagi Perangkat Daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas – tugas atau pelaporan yang mempunyai tenggat waktu tertentu," jelasnya. (***)

Berita Lainnya

Index