Parkir Liar di Depan STC, DPRD Minta Dishub Pekanbaru Tegas

Parkir Liar di Depan STC, DPRD Minta Dishub Pekanbaru Tegas
Ilustrasi/Parkir di jalan Sudirman Pekanbaru.

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Juru parkir (Jukir) liar di depan Sukaramai Trade Centre (STC), Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, meresahkan warga. Para Jukir yang mencatut nama pengelola STC ini mengarahkan kendaraan roda empat maupun roda dua untuk parkir di depan STC. Padahal di tempat tersebut dilarang parkir.

Parahnya, kendaraan roda yang parkir diminta tarif mahal, hingga Rp5.000 untuk sekali parkir. Padahal berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 3 tahun 2009, tarif parkir roda dua hanya Rp1000 dan roda empat Rp2ribu.

Menanggapi hal ini anggota DPRD Kota Pekanbaru Ali Suseno meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menindak tegas Jukir nakal tersebut.

"Jika ada pelanggaran, jukir meminta tarif parkir di atas perda, maka kita minta Dishub menindak tegas, dan sosialisasi harus dilakukan lagi," katanya seperti dilansir dari Cakaplah.com, Kamis (9/7/2020).

Tak itu saja, kalau di tempat tersebut dilarang parkir, maka Jukir liar harus ditertibkan. Karena parkir liar hanya akan menganggu kenyaman masyarakat berlalu lintas.

"Panggil koordinator parkirnya dan terapkan aturan dalam Perda. Pengawasan juga harus rutin dilakukan," pintanya. (Cakaplah)

Berita Lainnya

Index