Pemko Kembali Berikan Stimulus Untuk PBB

Pemko Kembali Berikan Stimulus Untuk PBB
Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali memberikan stimulus untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun 2020 ini.

"Stimulus berlaku khusus pajak buku satu atau pajak di kisaran angka Rp100 ribu. Penghapusan PBB diberlakukan hingga 100 persen," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin MSi, Selasa (13/7/2020).

Dijelaskannya, penghapusan PBB untuk buku satu ini bertujuan memberikan keringanan kepada wajib pajak (WP) di tengah pandemi Covid-19.

"Ini yang terbaru sesuai dengan Perwako 106. Yang mana Pak Wali (wali kota, red) berikan lagi stimulus PBB. Khusus untuk PBB buku satu, diberikan free 100 persen. Artinya betul-betul dibebaskan pajaknya terhadap tahun 2020," sebut pria yang akrab disapa Ami tersebut.

Sementara untuk buku dua atau besaran pajak Rp200 hingga Rp500 ribu, terang Ami, Pemko Pekanbaru juga memberikan diskon sebesar 50 persen. "Jadi untuk buku satu diberikan free 100 persen, dan untuk buku dua diberikan diskon sampai 50 persen," paparnya. (***)

Berita Lainnya

Index