Penerapan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Tunggu Kesiapan Tim Lapangan

Penerapan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Tunggu Kesiapan Tim Lapangan
Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus MT

PEKANBARU - Penerapan sanksi administratif, berupa kerja sosial hingga denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Pekanbaru masih menunggu kesiapan tim pelaksana lapangan. 

Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT menyebut, akan memaksimalkan penerapan sanksi administratif secara tegas pasca hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah. 

"Sebenarnya sudah berlaku sejak Perwako (Peraturan Walikota) itu ditandatangani. Tinggal penerapan tim di lapangan, dalam hal ini ketua tim pelaksana di lapangan Bapak Kapolresta untuk menerapkan secara tegas," terang Firdaus, Senin (3/8/2020). 

Kebijakan penerapan denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan sudah disepakati dalam rapat Forkopimda Kota Pekanbaru. Penerapan sanksi diatur dalam Perwako Pekanbaru Nomor 130 tahun 2020.

Dalam perwako diatur sanksi berupa kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum hingga denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Perwako itu telah ditandatangani Walikota Pekanbaru, Kamis (30/7/2020) lalu. 

Ia katakan Perwako 130 tahun 2020 merupakan perbaikan dari Perwako nomor 104 dan 111 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru (PHB).

"Itu hanya perbaikan dari Perwako 104 dan 111, dan itu telah diundangkan. Intinya kita mengingatkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Kita tidak membatasi masyarakat bergerak terutama di sektor ekonomi," pungkasnya. (***)

Berita Lainnya

Index