PEKANBARU - Kawasan Industri Tenayan (KIT) belum bisa diterbitkan sertifikat tanah. Sebab, peningkatan status tanah itu diurus oleh operator atau penanggung jawab KIT yakni PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP).
"Kami sudah menyerahkan lahan seluas 266 hektare ke PT SPP sebagai modal. Kemudian, PT SPP beserta mitra yang akan menaikkan status kepemilikan lahan tersebut," kata Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus MT, Senin (10/8/2020).
Untuk perusahaan yang berinvestasi hanya bisa memiliki lahan di KIT dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai atas tanah Negara (HPN). Karena, lahan itu milik pemerintah.
Dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Negara (RPJMN), luad lahan KIT direncanakan 1.550 hektare. Kalau dari tata ruang, untuk jangka panjang, lahan yang dibutuhkan untuk KIT seluas 3.300 hektare.
Artinya, tanah di sekitar itu telah direncanakan sebagai kawasan industri. Saat ini, tahapannya adah pembebasan laham dari masyarakat untuk kawasan industri.
"Khusus di lahan 266 hektar saat ini, kami mendirikan pos penjagaan. Masyarakat yang protes jangan hanya pakai mulut. Silakan ke pos dan bawa tanda bukti kepemilikan," ucap Firdaus.
Di pos penjagaan itu, ada tim advokasi. Warga yang memiliki hak dipersilakan menunjukkan dokumen yang sah. (***)
