60 Warga Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi

60 Warga Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi
60 Warga Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - 60 warga dikenakan sanksi saat razia yang dilakukan tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP Pekanbaru, BPBD, Dishub, Selasa (11/8/2020).

Razia ini merupakan kegiatan penegakan Perwako Nomor 130 tahun 2020. Razia dilakukan di dua titik, yaitu di depan Sukaramai Trade Centre (STC) dan di seberang Hotel Ratu Mayang Garden Jalan Jenderal Sudirman.

Data yang diterima, di depan STC ada 37 warga yang diberi sanksi. Dengan rincian 28 warga sanksi sosial dan 9 warga sanksi denda.

Sedangkan di seberang Hotel Ratu Mayang Garden ada 23 warga diberi sanksi. Dengan rincian 20 warga sanksi sosial dan 3 warga sanksi denda.

"Harapan kita warga semakin paham pentingnya masker," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning.

Sanksi yang diterapkan berupa kerja sosial seperti menyapu jalan serta push up atau pembayaran denda sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

"Membersihkan parit, menyapu," tutupnya. (***)

Berita Lainnya

Index