Pemko Pastikan Lahan Hasil Tinjauan Tak Bermasalah

Pemko Pastikan Lahan Hasil Tinjauan Tak Bermasalah
Pj Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil pimpin rapat lanjutan tim koordinasi penataan ruang daerah (TKPRD), terkait klarifikasi data audit tata ruang 2019, pada Jum'at (14/8/2020).

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan rapat lanjutan tim koordinasi penataan ruang daerah (TKPRD), terkait klarifikasi data audit tata ruang 2019.

Pj Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, ada beberapa catatan dari kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang) terkait beberapa penguasaan lahan oleh pihak swasta di Kota Pekanbaru. 

"Ada beberapa catatan dari kementerian ATR terhadap penguasaan lahan. Beberapa lahan perusahaan rekom dari ATR harus ada justifikasi (penilaian) dari kita, Pemko Pekanbaru," terang Jamil, usai menggelar rapat di Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Jumat (14/8/2020). 

Menurutnya, ada tiga lokasi lokasi lahan yang menjadi catatan dari Kementerian ATR. "Lokasi pertama, PT Asia Prtama di Rumbai, PT Budi Tani, di Tenayan Raya, dan juga terkait izin Perkebunan," ulasnya. 

Pihaknya sudah melakukan tinjauan lapangan atas catatan dari Kementrian ATR tersebut. Ia juga memastikan titik lokasi dan sepadan atau batas wilayah lahan yang digunakan sesuai dengan yang tercatat di Kementerian ATR.

Selain memastikan titik lahan, Jamil menyebut rekomendasi lainnya adalah Pemko Pekanbaru memastikan izin operasional perusahaan apakah masih berlaku atau tidak, kemudian terkait izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). 

"Kami tinjau lapangan, dan sudah mendapatkan lokasi atau lahan yang mereka miliki tinggal kita laporkan ke ATR. Intinya lahan yang ada terdata sesuai dengan kondisi di lapangan," jelasnya.

Jamil menyebut, pada intinya Pemko Pekanbaru hanya melakukan pengawasan dan penjelasan terhadap hasil investigasi dari Kementerian ATR. (***)

Berita Lainnya

Index