80 Persen Disnaker Tuntaskan Perselisihan Karyawan dan Perusahaan

80 Persen Disnaker Tuntaskan Perselisihan Karyawan dan Perusahaan
Kepala Disnaker Abdul Jamal

PEKANBARU - Perselisihan antara karyawan dan perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru kerap terjadi. Laporan perselisihan itu masuk ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru. 75 hingga 80 persen perselisihan karyawan dan perusahaan berhasil mediasi oleh Disnaker.

Ini disampaikan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada media, Rabu (19/8/2020).

Dijelaskan Abdul Jamal, untuk pegawai yang masih bekerja di perusahaan, namun terjadi perselisihan, misalkan persoalan gaji, laporan di ajukab ke Disnaker Provinsi Riau.

"Kalau masih bekerja, tidak di PHK, itu melapornya ke Disnaker provinsi ke bagian pengawasan. Kalau kami (Disnaker Pekanbaru). Misalkan diberhentikan dengan hak yang tidak dibayarkan baru kita mediasi," jelas Abdul Jamal.

"Contoh. Perusahaan memberhentikan karyawannya, menurut karyawan ada hak yang tidak dibayarkan. Kalau dia masih bekerja itu tugas provinsi, karena ada bagian pengawasannya," imbuh Abdul Jamal.

Diakui mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru ini, banyak laporan yang masuk, sebagian besar bisa di mediasi.

"Banyak laporan. Hampir setiap hari menyelesaikan perselisihan. Kalau bisa di mediasi di mediasi dulu. Kalau tidak baru ke pengadilan," terangnya.(***)

Berita Lainnya

Index