Disdukcapil Pekanbaru Target Ubah Data Warga di Kecamatan Pemekaran Lima Bulan

Disdukcapil Pekanbaru Target Ubah Data Warga di Kecamatan Pemekaran Lima Bulan
Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novitra

PEKANBARU  - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru target ubah data warga di kecamatan pemekaran selama lima bulan. Ada 257 ribu data warga yang bakal berubah setelah kecamatan pemekaran ini berjalan. 

"Target kami yang 257 ribu orang itu sudah selesai dalam waktu 5 bulan," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, Selasa (25/8/2020). 

Lanjutnya, untuk perubahan data itu Disdukcapil Pekanbaru sudah mengajukan pembentukan tim percepatan penyelesaian dokumen kependudukan ke Walikota Pekanbaru. Nantinya, masyarakat yang terdampak pemekaran bisa mengajukan permohonan perubahan data kependudukan melalui kelurahan masing-masing.

"Diundang-undang kan dibenarkan untuk membentuk petugas registrasi di kelurahan. Nanti kita akan SK kan, PNS di sana, agar masyarakat bisa mengajukan permohonan perubahan data ke kelurahan saja," jelasnya. 

Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru akan memekarkan kecamatan yang saat ini berjumlah 12 menjadi 15 kecamatan pada tahun 2021. Kecamatan yang dimekarkan adalah Kecamatan Tampan yang akan dimekarkan menjadi dua kecamatan.

Kemudian Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir akan menjadi tiga bagian dengan nama Rumbai, Rumbai Utara dan Rumbai Timur, serta Kecamatan Tenayan Raya akan dimekarkan menjadi dua kecamatan, yakni Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim. (***)

Berita Lainnya

Index