Jakarta - Pemerintah hingga saat ini belum mencairkan bantuan untuk pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Rencananya, program bantuan Rp 600 ribu berupa subsidi upah (BSU) dilaksanakan pada 24 Agustus 2020. Namun hal itu ditunda lantaran ada beberapa proses yang masih harus diselesaikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pencairan bantuan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan ini bakal cair pada pekan ini. Hal ini juga sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pokoknya bapak Presiden minta pada minggu ini diluncurkan, nanti kalo sudah ada batch pertama pasti ditransfer," ujar Sri Mulyani kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Dia mengatakan saat ini sebetulnya keseluruhan kesiapan untuk bantuan ini sudah ada. Mulai dari nama, alamat, hingga akun bank milik penerima sudah dipegang pemerintah. "Kan yang paling penting ini keseluruhan kesiapannya sudah ada. Kayak nama, alamat, nomor account, sudah ada," kata Sri Mulyani.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah masih butuh untuk melakukan validasi data penerima bantuan. Menurut Ida, pihaknya butuh waktu paling lambat 4 hari terhitung sejak 24 Agustus 2020 untuk melakukan pengecekan data calon penerima bantuan Rp 600 ribu.
"Kalau di juknis-nya (petunjuk teknis) itu waktu paling lambat itu 4 hari untuk melakukan ceklis itu, jadi 2,5 juta, kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).
Pihaknya mengupayakan 2,5 juta pekerja yang masuk batch pertama bisa menerima transferan pada akhir Agustus ini. "Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," tambahnya.
Program ini menyasar 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan dan tercatat aktif sebagai peserta BP Jamsostek. Anggaran yang disediakan adalah Rp 37,7 triliun. Nantinya para peserta mendapat bantuan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau totalnya Rp 2,4 juta.
Proses pencairannya akan berlangsung selama dua kali atau sekali transfer masing-masing peserta menerima Rp 1,2 juta pada periode Agustus-Desember 2020. Ada dua kategori pekerja yang tidak mendapat bantuan Rp 600 ribu. Pertama, pekerja informal. Pasalnya, kebijakan bantuan tersebut mengacu pada kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, kriteria calon penerima bantuan Rp 600.000 per bulan ini adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah (PU), terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek sampai Juni 2020, tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BP Jamsostek, dan terakhir memiliki rekening aktif di bank.
Kedua, peserta BP Jamsostek yang baru aktif pada Juli 2020 tidak termasuk pekerja yang mendapatkan bantuan Rp 600 ribu. Meski begitu Agus meminta para peserta BP Jamsostek yang baru aktif tidak berkecil hati.
Pasalnya, manfaat yang didapatkan saat menjadi peserta BP Jamsostek lebih besar dari bantuan Rp 600.000 di masa pandemi Corona ini. (detik.com)