Pemko Pekanbaru Segel Permanen S Club Star City

Pemko Pekanbaru Segel Permanen S Club Star City
Tempat hiburan malam S Club Star City di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru disegel permanen, Senin (14/9/2020) malam

PEKANBARU - Tempat hiburan malam S Club Star City di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru disegel permanen, Senin (14/9/2020) malam. Izin usaha yang dimiliki pengelola sudah dicabut. 

"Segel permanen. Izinnya sudah dicabut," kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi. 

Artinya, tempat itu tidak dibenarkan buka kembali. Jika pun ada usaha yang buka di tempat yang sama, tidak dibenarkan lagi menggunakan perizinan lama yang sudah dicabut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru. 

"Kita sama-sama tertibkan, sama-sama menyegel dan mencabut izin, untuk seterusnya mereka tidak dapat lagi membuka usaha dengan nama tersebut," tegasnya. 

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, penyegelan karena terindikasi adanya penggunaan narkotika. Proses selanjutnya, kata dia, pengelola dipersilahkan berkoordinasi dengan DPM-PTSP. 

"Bagaimana proses selanjutnya, yang jelas kita tegakkan Perda kita. Nanti kita lihat prosesnya, tugas kita sebagai penegak perda. Pengelola silahkan melakukan langkah lain yang ingin dia lanjutkan apa yang mau dia usahakan untuk kesejahteraan pegawainya," jelasnya. (***)

Berita Lainnya

Index