Penerapan Perwako 130, Tim Gabungan Jaring 24 Pelanggar Hari Ini

Penerapan Perwako 130, Tim Gabungan Jaring 24 Pelanggar Hari Ini
Tim Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Satgas Pasar, Kamis (17/9/2020) kembali menggelar razia penerapan peraturan walikota (Perwako) 130 Tahun 2020, dengan sasaran

PEKANBARU - Tim Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Satgas Pasar, Kamis (17/9/2020) kembali menggelar razia penerapan peraturan walikota (Perwako) 130 Tahun 2020, dengan sasaran warga yang tidak menggunakan masker. Hasilnya, petugas menjaring 24 pelanggar protokol kesehatan.

Pagi itu Tim Gabungan menggelar razia di ruas Jalan Imam Munandar, tepatnya didepan objek wisata Alamayang.

Diruas jalan tersebut, petugas menjaring 24 pelanggar, dengan rincian, 23 orang jalani sanksi kerja sosial membersihkan sampah. Sementara 1 orang pelanggar penuhi sanksi denda sebesar Rp250 ribu.

Razia yang digelar tim gabungan guna memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru.

"Razia yang di gelar tim gabungan untuk menegakkan Perwako 130," terang Plt Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning didampingi Kabid Ops, Yendri Doni. (***)

???

Berita Lainnya

Index